Tuesday, 30 December 2008 07:00
|
Penuntasan Kasus Munir : Tantangan Penegakan HAM 2008
Bahwa keadilan adalah amanah konstitusi dan dijamin oleh dasar negara.
Bahwa hukum harus mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan dan menikmati hak-hak istimewa (equality before the law) dan penegakkannya harus dilakukan secara imparsial. Tidak satupun kejahatan dan pelaku kejahatan dapat lepas dari hukuman.
|
|
Read more...
|
|
Wednesday, 03 September 2008 07:00
|
MUNIR MEMORIAL LECTURE II:
“Membangun Peradaban dengan Politik Hak Asasi Manusia”
Pada tanggal 5 September 2008 pukul 15.00 – 18.00, bertempat di Auditorium Gd. IX Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Depok, Departemen Filsafat FIB UI dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) akan menyelenggarakan Munir Memorial Lecture II dengan tema “Membangun Peradaban dengan Politik Hak Asasi Manusia.”
|
|
Read more...
|
Friday, 20 June 2008 07:00
|
A CHANCE & CHALLANGE IN COMPLETION OF MUNIR’S CASE
Committee of Action in Solidarity for Munir (KASUM) appreciates arrested of Muchdi PR (ex Deputy V State Intelligence Agency/BIN) and decision as new suspect by Indonesian police (June 19). After Muchdi’s arrest, we think there are several challenges for law enforcement to complete this case.
|
|
Read more...
|
Friday, 20 June 2008 07:00
|
PENAHANAN MUCHDI: PELUANG & TANTANGAN PENUNTASAN KASUS MUNIR
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir mengapresiasi penangkapan dan penetapan Muchdi PR (eks Deputi V BIN) sebagai tersangka baru oleh Kepolisian RI. Setelah penangkapan Muchdi, kami menilai terdapat beberapa tantangan bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
|
|
Read more...
|
Wednesday, 18 June 2008 07:00
|
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir mengapresiasi penangkapan dan penetapan Muchdi PR (eks Deputi V BIN) sebagai tersangka baru oleh Kepolisian RI. Perkembangan ini adalah kemajuan penting pengungkapan konspirasi pembunuhan Munir menuju anak tangga yang lebih tinggi karena kami meyakini Muchdi PR bukanlah satu-satunya pelaku yang bertanggungjawab.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 Next > End >>
|