|
Eksaminasi Publik Atas Putusan Bebas Muchdi Pr
Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dengan tujuan untuk melakukan penilain terhadap putusan tersebut. Penilaian ini merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Terutama penegakan hukum di Indonesia, yang dalam perjalanan sejarahnya mencatat berbagai ‘kebusukan’. Sejarah yang juga melahirkan eksaminasi Publik.
Terhadap putusan bebas PN Jakarta Selatan No. 1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel, tim eksaminasi mengevaluasi proses mulai kualitas surat dakwaan, penuntutan, proses persidangan hingga putusan. Hingga akhirnya majelis sampai pada kesimpulan bahwa Penuntut Umum tidak maksimal dalam menyusun surat dakwaan maupun dalam membuktikan dakwaannya dalam surat tuntutan pidana. Sedangkan untuk Majelis hakim, menurut majelis eksaminasi mereka tidak memposisikan dirinya sebagai hakim yang aktif baik untuk mencari kebenaran materil dengan tidak memerintahkan yang berwenang untuk memproses 5 (lima) orang saksi yang mengingkari keterangannya dalam BAP dengan dakwaan sumpah palsu, maupun dalam menerapkan hukum pembuktian saksi berangkai (ketting bewijs).
Mejelis eksaminasi memberikan pula putusannya secara tegas yaitu “sekiranya majelis hakim menerapkan hukum pembuktian secara benar maka tindak pidana penganjuran melakukan pembunuhan berencana seperti apa yang didakwakan pada dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan menyakinkan.”
Legal Anotation
Adnan Pasliadja, SH. Andre Ata Ujan, MA. Ph.D. Dr. Marwan Mas, SH.MH. Zulkarnain, SH. MH. Putusan Majlis Eksaminasi
|