Dipecatnya Cyrus Sinaga dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 08/04/2010 menegaskan banyak hal. Cyrus dipecat dengan dugaan melakukan kesengajaan membuat dakwaan dan tuntutan tidak cermat serta proses pembuktian yang tidak kuat. Jauh hari sebelumnya, sangkaan serupa telah dilayangkan kepada Cyrus dalam hal penanganan kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr.
Selain Cyrus, beberapa aktor yang terlibat dalam kasus pajak menunjukan bahwa penegak hukum di tingkat kejaksaan dan peradilan ternyata masih menggunakan cara-cara “mafia”, hukum hanya sebatas lipstik. Cara-cara “mafia” dalam kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr ini sangat jelas tampak, seperti; 1). bagaimana kejaksaan mencantumkan motif dalam dakwaan yang bagi banyak pakar hukum pidana hal itu tidak perlu dilakukan, 2). Jaksa menghadirkan saksi-saksi yang justru memperlemah dakwan bahkan mencabut BAP, 3). Jaksa menuntut Muchdi Pr, yang didakwa sebagai orang yang menyuruh Pollycarpus membunuh Munir, lebih rendah dari tuntutan kepada Pollycapus dan sederet kejanggalan lainnya yang telah ditemukan dalam eksaminasi publik yang dilakukan oleh KASUM.
KASUM sejak awal memang telah meyakini bahwa pengadilan Muchdi Pr sarat dengan rekayasa “pembebasan terdakwa. Karena rekam jejak Cyrus Sinaga memang bukan jaksa yang berpihak kepada keadilan. Hal ini bisa dijumpai dengan lolosnya para terdakwa kasus Timor-timur, dimana saat itu, Cyrus duduk sebagai jaksanya.
Kejanggalan lain dalam proses peradilan Muchdi ditunjukkan oleh aparat hukum lain seperti polisi yang tidak menjadikan rekaman suara telpon Muchdi Pr dengan Pollycapus dan Direktur V.1 BIN Budi Santoso dengan Pollycarpus. Walaupun dalam kesempatan sebelumnya Kabareskrim Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kapolri) menyatakan rekaman suara tersebut ada.
Di lain sisi, hasil eksaminasi publik yang dilakukan KASUM juga menyatakan bahwa Hakim dengan sangat “rapih” telah memilah fakta persidangan dengan hanya mengambil fakta yang sesuai dengan skenario ‘pembebasan terdakwa.
Beberapa indikasi di atas menyiratkan fakta bahwa ternyata selama ini penuntasan kasus Munir dalam perkara Muchdi Pr penuh syarat dengan praktek mafia hukum. Sehingga bebasnya Muchdi Pr tentu layak dipertanyakan. Apakah benar para penegak hukum yang menangani kasus Munir sudah bekerja dengan profesional? Ataukah sebenarnya mereka juga telah melakukan konspirasi untuk membebaskan Muchdi Pr?.
Berpijak dari penjelasan di atas, rekomendasi eksaminasi KASUM pada 17 April 2009 dan KOMNAS HAM pada 09/02/2010, agar penyelidikan kasus Munir dalam perkara Muchdi Pr diulang kembali menjadi relevan. Oleh karenanya, KASUM mendesak kepada aparat penegak hukum:
- Meminta kepada Komisi Yudisial yang telah memeriksa hakim kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr, segera mengeluarkan hasil putusannya serta menindaklanjutinya.
- Meminta kepada Komisi Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan bebas Muchdi Pr.
- Mendesak segera dibentuknya Tim Jaksa Penuntut Umum yang baru dalam kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
- Mendesak Mabes Polri segera membentuk Tim Penyidik Baru Kasus Munir yang profesional untuk menemukan Novum berupa rekaman percakapan telpon antara Muchdi Pr – Pollycarpus dan Budi Santoso – Pollycarpus.
- Meminta Satgas Mafia Hukum untuk meneliti kembali pembebasan Muchdi Pr oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan meneliti pula kinerja Penyidik dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Jakarta, 08 April 2010
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir