Logo KASUM
Surat Terbuka
Written by Administrator
Tuesday, 16 February 2010 10:02

No    :      /SK/KASUM/II/2010
Hal    : Surat Terbuka

Kepada Yth,
Kepala Kejaksaan Agung RI
Bpk. Hendarman Supandji, SH
d/a Gedung Kejagung RI
Jl. Rambai No.1, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
INDONESIA


Dengan Hormat,
Komnas HAM baru saja mempublikasi hasil putusan eksaminasi atas perkara Terdakwa Muchdi Pr beberapa hari lalu, kemudian ditemukan adanya kejanggalan oleh tim eksaminasi Komnas HAM bahwa dalam hal pengajuan kasasi oleh JPU terdapat kekurangan yang tidak lazim dilakukan oleh jaksa yang profesional, selain itu Kejaksaan mengaku hingga saat ini belum mendapatkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 423K/Pid/2009, hal yang senada pada pemberitaan di media massa pada tanggal 11 Februari 2010 bahwa Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto  yang mengatakan "Setiap bulan saya sudah cek ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi jawabannya belum ada kiriman salinan putusan," padahal salinan putusan tersebut Mahkamah Agung sudah mengirimkan salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 September 2009.

Kasum sendiri juga telah menerima salainan putusan dan telah  mengambil langkah – langkah sebagai berikut :  
1.    KASUM sudah terima salinan dari MA melalui PN Jaksel tanggal 18 November 2009;
2.    Pada saat demonstrasi tanggal 8 Desember 2009 lalu, tim KASUM juga telah menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Kejaksaan Agung (diterima staff);
3.    mendesak agar  Kejagung memang profesional maka seharusnya Kejakgung pro aktif menanyakan kepada MA maupun PN Jaksel menyangkut salinan putusan  tersebut.

Untuk itu, KASUM memohon kepada Kepala Kejaksaan Agung RI mengklarfikasi, sebagai berikut :
1.    Apakah Kejaksaan Agung belum mendapatkan salinan putusan kasasi nomor 423K/Pid/2009 seperti yang diutarakan oleh Kaspuspenkum;
2.    Berapa kali pihak Kejaksaan Agung berjanji akan melakukan peninjauan kembali, seperti apa yang pernah disampaikan oleh Kaspunpenkum (Sdr. Jasman Pandjaitan) ke media maupun kepada KASUM secara langsung. Oleh karenanya kami meminta kejelasan dari Jaksa Agung Kapan akan mengajukan PK , dan meminta PK juga berdasarkan Novum ;
3.    Berkaitan dengan temuan dan penialian  Tim  majelis eksaminasi Komnas HAM dan TIM majelis Eksaminasi KASUM yang salah satunya menilai bahwa JPU bertindak tidak profesional hal ini juga terkait dengan  penunjukkan JPU oleh pihak Kejaksaan Agung;
Maka kami berharap ada pergantian Tim JPU untuk meneruskan langkah hukum penuntasan kasus pembunhan Munir.  

Untuk itu, Kami memohon kepada Bpk. Hendarman Supandji agar segera mengklarifikasi mengenai hal yang dimaksud di atas. Demikian surat ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terimakasih.


Jakarta, 11 Februari 2010
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir


M.Choirul Anam, SH
Sekretaris Eksekutive




Tembusan :
1.    Kepada Yth, Presiden  RI ;
2.    Kepada Yth, Kapolri ;
3.    Kepada Yth, Kejari Jakarta Selatan;
4.    Kepada Yth, Kaspuspenkum  Kejaksaan Agung RI;
5.    Kepada Yth, Arsip.

 

Last Updated on Tuesday, 16 February 2010 10:05