|
Evaluasi Setahun Vonis Bebas Muchdi Pr, 31 Desember 2008-31 Desember 2009
Tahun 2009 adalah tahun tanpa harapan untuk Kasus Munir. Di tahun ini, negara nyaris tak membuat kemajuan sama sekali guna mengungkap aktor intelektual dari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Kepemimpinan politik pemerintah beserta parlemen dan lembaga peradilan terkesan lamban bahkan enggan untuk ambil inisiatif melanjutkan kemajuan signifikan yang dicapai pada 2008 lewat penahanan dan penuntutan Muchdi PR. Sebagian elite politik menyibukkan diri untuk memperoleh kursi kekuasaan. Elite di lembaga hukum pun sibuk menutupi kebobrokan perilaku KKN aparatnya.
Rasa kecewa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Muchdi Pr pada 31 Desember 2008 masih melekat dalam ingatan korban dan sahabat-sahabat Munir yang memperjuangkan penghukuman aktor utama di balik pelaku lapangan.
Putusan bebas Muchdi Pr menyimpan banyak kejanggalan, dari surat dakwaan, prosesi persidangan, tuntutan hingga putusan. Kasum menilai kejanggalan ini menunjukkan adanya konspirasi yang mengarahkan agar kasus Munir berhenti dan membeku. Ketika Jaksa menyebutkan bahwa motif pembunuhan merupakan dendam personal, maka Kasum mulai ragu akan terungkapnya keterlibatan aktor lain di atas Muchdi Pr. Kelemahan juga ada dalam tuntutan yang tak maksimal. Dalam proses persidangan, para saksi dari BIN mencabut keterangan, pengakuan bahwa mereka ditekan penyidik, lalu dibantah saksi verbalisan dari penyidik adalah indikasi ketidakberesan saksi asal BIN. Ironisnya, majelis hakim tidak menindaklanjutinya secara aktif, majelis hakim tidak menggali kebenaran materiil dalam persidangan Muchdi Pr.
Kejanggalan ini tentu menimbulkan reaksi keras dari lembaga-lembaga dan masyarakat luas yang peduli terhadap penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Komnas HAM pada bulan Februari 2009 menggelar eksaminasi putusan bebas Muchdi Pr, lalu Komisi Yudisial pada 5 Juni 2009 memeriksa majelis hakim PN. Jaksel yang menyidangkan terdakwa Muchdi Pr. Meski kedua lembaga tersebut belum mengumumkan hasil eksaminasi dan pemeriksaan hakim, namun hal itu menunjukkan bahwa putusan bebas Muchdi Pr belum memenuhi rasa keadilan sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Eksaminasi publik terhadap putusan bebas Muchdi Pr juga digelar KASUM pada tanggal 16 – 18 April 2009. Majelis hakim eksaminasi menilai bahwa putusan bebas Muchdi didasarkan atas dakwaan dan tuntutan yang lemah oleh jaksa serta pemilahan alat-alat bukti-bukti yang tidak obyektif oleh majelis hakim PN. Jakarta Selatan.
Kesalahan fatal juga masih tetap dilakukan oleh Jaksa dalam membuat memori kasasi yang diajukan ke Mahakamah Agung pada tanggal 15 Januari 2009. Kejaksaan membuat “blunder” dengan menguraikan teori pembuktian dalam memori kasasinya, sehingga
majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung memutus kasasi dengan putusan tidak dapat diterima Niet ont van kelijk ver klaard (NO) pada tanggal 15 Juni 2009. Pertanyaannya, kenapa Kejaksaan menangani kasus Munir dalam perkara Muchdi Pr begitu ceroboh, padahal kasus Munir mendapat sorotan publik secara luas baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pada tanggal 04 Agustus 2009, kejaksaan menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara Muchdi Pr, namun hingga di penghujung akhir tahun 2009 ini, komitmen kejaksaan untuk mengajukan PK tidak menunjukkan ada perkembangan apapun. Apalagi PK yang akan diajukan hanya berdasarkan atas kekhilafan hakim. Pendasaran ini sangat ceroboh karena upaya hukum PK akan lebih mempertimbangkan dasar novum sebagaimana dikatakan Kepala Humas Mahkamah Agung Nurhadi pada tanggal 13 Juli 2009. Dan alasan kekhilafan hakim hanya akan memberi celah kepada jaksa untuk melemahkan dokumen yang mereka bikin sendiri dan potensial pada bebasnya muchdi di proses PK.
KASUM menilai Kejaksaan Agung harus segera bekerjasama dengan kepolisian untuk menemukan novum dalam pengajuan PK perkara Muchdi Pr, karena melalui Muchdi Pr inilah, otak pembunuh Munir menjadi terbuka. Bagi keluarga korban dan Sahabat Munir, penuntasan kasus Munir ini adalah spirit perjuangan penegakan HAM di Indonesia.
Selain itu, pasca terungkapnya keterlibatan kejaksaan dan kepolisian dalam kasus kriminalisasi KPK, institusi hukum ini harus segera menunjukkan kepada publik bahwa mereka adalah mitra masyarakat dalam mencari keadilan. Terlebih dalam penuntasan kasus pembunuhan Munir, harus ada langkah signifikan, yaitu mengganti semua tim kejaksaan yang bertanggungjawab dan mempertegas keberadaan TIM kepolisian’
Berangkat dari berbagai latar belakang di atas maka kami menyatakan 1. Menuntut Jaksa Agung segera mengajukan PK kasus Muchdi. Tak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda pengajuan PK tersebut. 2. Mengganti TIM kejaksaan yang bertanggungjawab dalam kasus Munir dan jika perlu mengganti semua pucuk pimpinan Kejaksaan Agung. Kejaksaan agung secara kelembagaan tak serius menghadirkan keadilan dan adanya indikasi kuat mafia peradilan seperti komunikasi telepon dalam kasus kriminalisasi KPK. 3. Mempertegas keberadaan TIM kepolisian dan mengefektivkan kerja persiapan Novum dam membongkar aktor intelektual lain selain Muchdi. 4. Mendesak Komisi Judisial agar menyelesaikan laporan pengaduan KASUM atas indikasi kuat adanya penyimpangan profesionalisme dan kode etik majelis hakim PN Jaksel yang memvonis Muchdi. Tentunya penyelesaian dengan rekomendasi yang mengikat dan berkeadilan. 5. Mendesak Komnas HAM untuk tak menunda mempublikasikan hasil eksaminasi perkara Muchdi PR.
Jakarta, 30 Desember 2009
|