Written by Administrator
Tuesday, 08 December 2009 07:00
|
Terbongkarnya skandal “pat-gulipat” aparat penegak hukum akhir-akhir ini dalam kasus kriminalisasi pimpian KPK, membuat mata pubik terbuka bahwa dalam setiap kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat negara, skenario “cuci tangan” bagi pelaku melalui jalur hukum kerap dilakukan.
Begitu juga dalam kasus Munir. Beberapa indikasi yang mengarah mengarah ke hal tersebut terlihat sangat jelas, di antaranya ; 1. Lemahnya dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum dalam perkara Muchdi Pr; 2. Lemahnya bukti yang diberikan oleh aparat kepolisian, termasuk diingkarinya bukti suara rekaman antara Muchdi Pr dengan terpidana Pollycarpus Budihari priyanto yang pernah diakui oleh pihak Kabareskrim yang sekarang menjabat sebagai Kapolri, Bambang Hendarso Danuri; 3. Pemilahan fakta persidangan oleh Hakim yang menyidangkan perkara Muchdi Pr sangat merugikan, karena setelah dilakukan eksaminasi publik, majelis eksaminasi menemukan bahwa fakta-fakta yang diambil oleh majelis hakim hanya menguntungkan pihak Muchdi Pr; 4. Belum dieksekusinya Secretary Chief of Pilot Garuda Rohainil Aini, meski Mahkamah Agung sudah memutus bahwa ia bersalah dan harus dihukum 1 tahun penjara pada tanggal 12 Februari 2009 lalu.
Atas dasar itulah kecurigaan adanya skenario pelepasan Muchdi Pr sebagai salah satu dalang pembunuh Munir dan mempeti-es-kan kasus ini menjadi semakin nyata.
Pada momentum kelahiran Munir dan peringatan hari HAM sedunia inilah kami menyerukan agar Presiden segera:
1. Mengganti Jaksa Agung dan tim jaksa penuntut Umum kasus Munir dengan Terdakwa Muchdi Pr; 2. Mengaktifkan Tim Munir di tingkat Kepolisian untuk mencari Novum atau bukti baru; 3. Mendesak Kejaksaan agar segera mengajukan Peninjauan Kembali atas dilepaskannya Muchdi Pr;
KEADILAN UNTUK MUNIR, KEADILAN UNTUK SEMUA Jakarta, 8 Desember 2009
Sahabat Munir Yang tergabung dalam KASUM
|
|
Last Updated on Wednesday, 09 December 2009 10:16 |