Written by Kasum
Tuesday, 24 November 2009 13:04
|
Rekayasa Pelaku pembunuhan Munir hanya Polycarpus. Tidak ada alasan apapun bagi jaksa untuk menunda pengajuan PK Muchdi. Selama ini Kejaksaan Agung menunda PK Muchdi dengan alasan belum mendapat putusan resmi dari pengadilan. Hal ini terkait KASUM telah mendapatkan putusan kasasi Muchdi dari PN Jakarta selatan, artinya tidak mungkin kejaksaan belum mendapat putusan tersebut.
Lambatnya pengajuan PK Muchdi memberi ketidakpastian keadilan bagi pembunuhan almarhum Munir, dan bahkan keterlambatan ini dapat dimaknai sebagai upaya pelemahan kasus dan pada akhirnya dapat dilihat sebagai pemetiesan.
Kecurigaan ini memilki rekam jejak yang kuat , antara lain : 1. Penunjukkan JPU dengan rekam jejak prestasi yang tidak meyakinkan, padahal dibanyak kesempatan pihak jaksa agung mengatakan bahwa JPU yang memegang kasus Muchdi adalah jaksa yg berprsestasi dan berani. 2. Dakwaan lemah. Kelemahan dakwaan ini dapat dilihat dengan memasukkan motif dan konstruksi fakta hukum dan logika hukumnya yg lemah. 3. Tuntutan yang menyalahi kaidah hukum dan rasa keadilan dengan hanya menuntut Muchdi 10 tahun, padahal Polycarpus sebagai aktor lapangan dituntut seumur hidup. 4. kasasi yang lemah dan diajukan tanpa dengan argumentasi sangat minim, sehingga kasasi tidak diterima (NO).
Rekam jejak ini memberikan gambaran bagiamana kasus pembunuhan cak Munir di “rekayasa” sedemikian rupa agar pelaku pembunuhan Munir hanya Polycarpus tanpa menyentuh aktor intelektual.
Apalagi sejak awal kejaksaan ‘ngotot’ bahwa PK Muchdi akan diajukan dengan argumentasi kekhilafan hakim. Alasan kehilafan ini sangat potensial menjadi bagian rekayasa kasus dalam kelindan mafia hukum yang akhir-akhir ini mulai terbongkar, melalui pemilihan fakta dan argumentasi hukum yang lemah.
Dari penjelasan di atas KASUM : - mendesak agar PK Muchdi segera diajukan dan dilakukan dengan Novum. - Pergatian JPU dan Pimpinan kejaksaan agung yang bertanggung jawab. - Mendesak kepolisian untuk segera menyiapkan Novum.
Jakarta , 24 November 2009.
|
|
Last Updated on Tuesday, 24 November 2009 13:06 |