|
Peringatan 5 Tahun Pembunuhan Munir dan Hari Pembela HAM
“Hukum Pembunuh Munir...!!!”
0 Pembunuhan terhadap Munir, salah seorang aktivis HAM pada hari selasa 7 Sept. 2004 tidak terasa sudah memasuki 5 tahun. Proses pengungkapannya hingga saat ini masih belum ada titik kejelasan, bahkan intelektual dader pembunuhan Munir hingga saat ini belum terungkap.
Berbagai upaya telah ditempuh untuk mengungkap pembunuh munir, baik itu ditingkat nasional maupun internasional. Bahkan di tingkat nasional, untuk mengenang dan mengingatkan masyarakat sipil pada umumnya dan khususnya pemerintah Indonesia agar mengungkap intelektual dader kasus pembunuhan Munir, telah ditetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defender) bagi para pekerja HAM di Indonesia.
Penuntasan kasus Munir merupakan barometer bagi negara dalam memberikan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia. Karena, jika kematian Munir saja bisa diabaikan begitu saja dengan membiarkan para aktor intelektual dader pembunuhan tidak tersentuh dengan hukum, lalu bagaimana dengan kondisi pembela HAM di Indonesia ke depan.
Pembunuhan terhadap Munir bukan pembunuhan biasa, melainkan akibat dari penyalahgunaan badan kekuasaan Negara. Berdasarkan hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), bahwa ada unsure keterlibatan Badan Intelejen Negara (BIN). Hal ini diperkuat dengan di vonisnya sdr Pollycarpus Budihari Priyanto (co-pilot Garuda) yang sekaligus sebagai agen. Bahkan Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN yang di persidangkan oleh PN Jakarta Selatan (21 Agustus 2008-31 Desember 2008), namun akhirnya Muchdi Pr diputus bebas. Pada 12 Februari 2009, Jaksa mengajukan kasasi dalam perkara Muchdi Pr, tetapi kasasi diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung karena Jaksa dianggap tidak dapat menunjukkan putusan bebas Muchdi Pr tersebut adalah putusan bebas tidak murni. Hal ini sangat disesalkan jika menyimak pernyataan presiden SBY sendiri, bahwa kasus pembunuhan Munir adalah ujian sejarah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami dari ForHAM Munir di Sulawesi Selatan menyatakan sikap:
1. Mendesak presiden SBY untuk memberikan dukungan politik bagi kelanjutan proses hukum kasus pembunuhan Munir
2. Mendesak Jaksa Agung, Hendarman Supanji, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas terhadap Muchi PR. Apabila Jaksa Agung terbukti tidak mampu dan tidak mau menjalankan tugasnya secara maksimal, maka kami meminta Jaksa Agung untuk mundur meletakan jabatannya hari ini juga demi hukum dan keadilan.
3. Mendesak KAPOLRI untuk mengaktifkan kembali Tim Kasus Munir dan mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku dibalik pembunuhan Munir.
4. Mendesak Presiden SBY untuk memberikan Perlindungan terhadap para Pembela HAM secara kongkrit dengan mengeluarkan kebijakan seperti yang tertuang dalam resolusi Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998, Resolusi nomor 53/144 yang mengesahkan Deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab Perseorangan, Kelompok dan Seluruh Masyarakat untuk mempromosikan dan melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan-kebebasan Dasar yang diakui secara universal.
5. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya para pekerja HAM (mahasiswa, petani, buruh, nelayan, jurnalis, aktivis LSM/NGO) untuk mendukung secara politik penuntasan kasus pembunuhan Munir dan menyatakan bahwa ketika kasus pembunuhan Munir tidak diungkap, maka pemerintahan SBY Gagal dalam penegakan Hukum dan HAM.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk di sampaikan kepada khalayak umum.
Makassar, 7 September 2009
FORHAM MUNIR MAKASSAR
“LBH Makassar, KontraS Sulawesi Konsulat Makassar, WALHI Sulsel, FMN, BEM FBS UNM, UPPM-Fosis UMI, UKPM CAKA UNHAS, eSeL, Perak Institute, Ide Fix”.
P. Jawab Makassar
Achunk |