Logo KASUM
Perkembangan Kasus Munir
Written by Administrator
Thursday, 17 September 2009 07:00

Jaksa Agung Setengah Hati Melakukan Peninjuan Kembali

Melalui pernyataan ini, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyampaikan beberapa hal paska putusan kasasi yang menyatakan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 Juni 2009 silam

Dalam hal ini, KASUM mendorong langkah Tim jaksa penuntut umum untuk melakukan Peninjauan Kembali  (PK) dalam waktu dekat, namun beberapa hal yang menjadi pertimbangan berdasarkan Putusan Majelis Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Pidana PN Jakarta Selatan No.1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel, antara lain :

Pertama, KASUM melihat lemahnya dakwaan Muchdi Pr, bahwa JPU telah salah dalam mencantumkan motif pada surat dakwaan karena motif bukanlah unsure delik sehingga tidak harus dibuktikan kemudian dakwaan alternative yang tidak mencantumkan peran Muchdi sehingga dakwaan tidak cermat.

Kedua, KASUM melihat tuntutan JPU Muchdi Pr , jaksa tidak tegas dalam membuktikan unsure-unsur yang ada di dalam dakwaan kemudian kekeliruan dalam penyebutan klasifikasi delik yang dibuktikan. Hal ini berbahaya dalam proses hokum pidana kita yang melonggarkan hokum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketiga, KASUM memandang Majelis Hakim PN ditingkat Judec factie telah salah menerapkan hukum pembuktian dengan melemahkan fakta yang jelas, melemahkan keterangan Budi Santoso dan As’at yang banyak mengungkap keterlibatan Muchdi Pr dalam pembunuhan Munir , Majelis Hakim sengaja melemahkan kekuatan pembuktian elektronik berikut Surat Rekomendasi Pollycarpus sebagai aviation security yang dianggap lemah keberadaannya. Majelis Hakim menyangkal Putusan PK atas nama Terdakwa Pollycarpus dengan memisahkan Muchdi Pr

Keempat, KASUM kembali menyatakan protes terhadap kinerja Tim JPU yang tidak maksimal dalam penuntasan kasus Munir, Sehingga meminta agar Kejaksaan Agung segera mengganti seluruh anggota Tim Jaksa Penuntut Umum dengan jaksa-jaksa yang memiliki intergritas dan keberanian menangani perkara ini pada tingkat Peninjauan Kembali.

Dari penjelasan di atas, sangat lemah bagi Jaksa untuk sekedar mengandalkan kekhilafan hakim saja . Untuk itu, KASUM meminta kepada KAPOLRI untuk meningkatkan investigasi kasus munir terkait dengan mencari bukti baru (novum), misalnya Jaksa harus dapat membuktikan paspor hijau yang dibawa sendiri oleh Muchdi Pr adalah palsu, sehingga penting untuk membuktikan adanya paspor Muchdi ke Malaysia bahkan bukti booking Hotel selama Muhcdi  Pr di Malaysia.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, Terimakasih atas perhatiannya.

Jakarta, 17 September 2009

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM)

Last Updated on Tuesday, 06 October 2009 23:16