Written by HRWG
Friday, 19 February 2010 16:46
|
Rafendi Djamin, Direktur Eksekutif HRWG (Human Rights Working Groups), menyampaikan perkembangan kasus Munir pada Presiden Barack Obama dan meminta Presiden untuk memberi perhatian terhadap kasus pembunuhan konspirasi tersebut. Hal ini karena pentingnya kasus tersebut bagi demokratisasi, penegakan hukum, reformasi sekor keamanan dan perlindungan HRD di Indonesia.
|
|
Read more...
|
|
Written by Administrator
Tuesday, 16 February 2010 10:02
|
No : /SK/KASUM/II/2010 Hal : Surat Terbuka
Kepada Yth, Kepala Kejaksaan Agung RI Bpk. Hendarman Supandji, SH d/a Gedung Kejagung RI Jl. Rambai No.1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan INDONESIA
|
|
Read more...
|
Written by Kasum
Wednesday, 30 December 2009 16:44
|
Evaluasi Setahun Vonis Bebas Muchdi Pr, 31 Desember 2008-31 Desember 2009
Tahun 2009 adalah tahun tanpa harapan untuk Kasus Munir. Di tahun ini, negara nyaris tak membuat kemajuan sama sekali guna mengungkap aktor intelektual dari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Kepemimpinan politik pemerintah beserta parlemen dan lembaga peradilan terkesan lamban bahkan enggan untuk ambil inisiatif melanjutkan kemajuan signifikan yang dicapai pada 2008 lewat penahanan dan penuntutan Muchdi PR. Sebagian elite politik menyibukkan diri untuk memperoleh kursi kekuasaan. Elite di lembaga hukum pun sibuk menutupi kebobrokan perilaku KKN aparatnya.
|
|
Read more...
|
Written by Administrator
Tuesday, 08 December 2009 07:00
|
Terbongkarnya skandal “pat-gulipat” aparat penegak hukum akhir-akhir ini dalam kasus kriminalisasi pimpian KPK, membuat mata pubik terbuka bahwa dalam setiap kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat negara, skenario “cuci tangan” bagi pelaku melalui jalur hukum kerap dilakukan.
|
|
Read more...
|
Written by Kasum
Tuesday, 24 November 2009 13:04
|
Rekayasa Pelaku pembunuhan Munir hanya Polycarpus. Tidak ada alasan apapun bagi jaksa untuk menunda pengajuan PK Muchdi. Selama ini Kejaksaan Agung menunda PK Muchdi dengan alasan belum mendapat putusan resmi dari pengadilan. Hal ini terkait KASUM telah mendapatkan putusan kasasi Muchdi dari PN Jakarta selatan, artinya tidak mungkin kejaksaan belum mendapat putusan tersebut.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|